Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) ikut Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

    Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) ikut Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran
    Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) ikut Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran Banjarnegara

    BANJARNEGARA - Komunitas Wartawan Lokal Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, (KAWAL Barlingmascakeb) Bersama Puluhan wartawan dari berbagai organisasi mediai Pers seperti Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara, Forum Wartawan Banjarnegara (FWB), Komunitas dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I), melakukan aksi damai di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (22/05/2024).

    Mereka menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran Tahun 2024 yang rencananya untuk menggantikan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap dapat membatasi kebebasan Pers dan merugikan demokrasi Indonesia.

    Dalam aksinya, para wartawan membawa keranda bertuliskan "Matinya Demokrasi Indonesia" serta poster bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran dan DPR RI Mafia UU".

    Ketua Ketua Wartawan Lokal, dalam Kegiatan tersebut mengatakan bahwa sangat Wajar Insan Pers menolak RUU Penyiaran. Hal itu salah satu penghalang kebebasan Pers di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    "Adanya RUU Penyiaran merupakan Pembungkaman terdahad insan Pers, dalam menjalankan tugasnya, jika ada pelarangan pembatasan investigasi pada Jurnalis, " Singkatnya

    Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan Pers ialah, Larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi serta sengketa jurnalistik bakal ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) KPI bukan Dewan Pers.

    "Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang selama ini dinaungi oleh Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa Pers di Indonesia." Kata Christian Joharianto biasa disapa (Aan) selaku Ketua IPJT DPC Banjarnegara kepada Wartawan.

    Menurut Aan, "Pasal 50B Ayat 2 huruf C tentang pelarangan penayangan konten jurnalistik investigasi, pasal tersebut jelas-jelas dapat melukai para insan Pers yang ada diseluruh Indonesia.

    "Kemudian pasal 51E, terkait penyelesaian Sengketa Pers, dimana di RUU Penyiaran disebutkan berbunyi "Sengketa yang timbul akibat di keluarkanya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Hal ini tentu mengancam idealisme para jurnalis, sementara dalam UU No 40 Tahun 1999, sengketa Pers cukup dilakukan dan diselenggarakan oleh Dewan Pers.

    Sementara, menurut Muchlas Hamidi selaku Ketua Forum Wartawan Banjarnegara (FWB) menegaskan, "Kebebasan pers adalah hak yang penting dalam masyarakat demokratis, jika RUU Penyiaran yang saat ini masih digodok oleh DPR RI disahkan, maka hancur sudah Demokrasi di Indonesia ini.

    Mengingat pentingnya kebebasan Pers harus dilindungi, jangan biarkan undang-undang yang dapat merugikan kebebasan Pers menjadi kenyataan. Oleh karena itu, kami bersama teman-teman Wartawan yang ikut di aksi ini akan terus mengawal agar RUU Penyiaran digagalkan." Ujar Muchlas.

    (N.Son/tim)

    jawa tengah banjarnegara komunitas wartawan lokal kawal berita kawal banyumas berita kawal banjarnegara tolak ruu penyiaran kawal barlingmascakeb berita kawal terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPD Grib Jateng, Risyono Al Riris...

    Berita terkait